Social Icons

Kamis, 14 November 2013

Syariat Berjabat Tangan Akhlak dan Adab

Syariat Berjabat Tangan


Dari Qatadah -rahimahullah- dia berkata:
قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
“Aku bertanya kepada Anas, “Apakah di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering berjabat tangan?” Dia menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari no. 6263)
Dari Al Bara`  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212 & dinyatakan hasan oleh Al-Albani dlm Shahih Al-Jami’ no. 5777)

Penjelasan ringkas:
Di antara amalan yang bisa menguatkan ukhuwah & kecintaan di antara sesama muslim -selain ucapan salam- adalah berjabat tangan ketika seorang muslim bertemu dgn saudaranya. Tatkala hal ini merupakan amalan & sunnah para sahabat, maka wajarlah kecintaan di antara mereka sangat kuat, sehingga walaupun mereka sampai berperang akan tetapi itu semua lahir karena mempertahankan keyakinan masing-masing & bukan karena kebencian yang satu kepada yang lainnya. Ditambah lagi  pahala yang besar berupa ampunan yang telah dijanjilkan oleh Allah & Rasul-Nya bagi siapa saja yang saling berjabat tangan, selama keduanya belum berpisah. Karenanya disunnahkan seseorang memperlama ketika dia berjabat tangan dgn saudaranya & tak mulai melepaskannya kecuali yang memulai berjabat tangan yang lebih dahulu melepaskannya.

Sunnah yang mulia ini mencakup umum antara sesama kaum muslimin, lelaki dgn lelaki, wanita dgn wanita, serta lelaki & wanita yang merupakan mahramnya. Adapun yang bukan mahramnya maka sungguh bukannya pahala & ampunan yang dia dapatkan, akan tetapi justru dia akan mendapatkan siksaan & perbuatannya itu merupakan dosa besar. Dalam hadits Ma’qil bin Yasar  dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- bahwa beliau bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَةٌ لاَ تَحِلَّ لَهُ
“Betul-betul seorang lelaki ditusukkan jarum besi pada kepalanya itu, itu lebih baik baginya daipada dia disentuh oleh wanita yang tak halal baginya (non mahram).” (HR. Ath-Thabrani no. 486,487)
sumber: www.al-atsariyyah.com tags:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar